Anda yang saat ini sedang pusing dengan masalah tagihan kartu kredit/KTA karna pembayaran minimum payment yg tak kunjung selesai ,ketidak sanggupan lagi untuk melakukan pembayaran ke pihak bank karna bunga yang besar atau pusing dengan penagihan bank/debtcollector yang meneror anda setiap waktu, Perkenankan kami CIPTA ULTIMA & ASSOCIATES membantu anda,kami adalah konsultan kusus penanganan mediasi kartu kredit dan KTA, Kami menawarkan jasa mediasi/negoisasi antara nasabah dengan pihak bank.
DASAR HUKUM
Bila menggunakan jasa pengacara, hal ini diatur dalam peraturan BI No. 7/34/DPNP, tertanggal 18 Juli 2005, perihal Penyelesaian Pengaduan Nasabah, yang berisi Bank wajib menetapkan kebijakan dan memiliki prosedur tertulis tentang penerimaan pengaduan, penanganan, dan penyelesaian pengaduan, serta pemantauan penanganan dan penyelesaian pengaduan.
a.Pengajuan pengaduan dapat dilakukan oleh Perwakilan Nasabah yang bertindak untuk dan atas nama Nasabah berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Nasabah.
b.Pengajuan pengaduan mencakup kewajiban menyelesaikan pengaduan yang diajukan secara lisan dan atau tertulis oleh Nasabah dan atau Perwakilan Nasabah, termasuk yang diajukan oleh suatu lembaga, badan hukum, dan atau bank lain yang menjadi Nasabah Bank tersebut.
PROGRAM
Kami menawarkan 3 program keringanan:
1. Cicilan tetap/Reschedule dengan bunga 0%/Flat.
2. Diskon/Potongan maksimal 30-60%.
3. Gabungan antara diskon + cicil
Contoh disini Bapak/ibu memiliki hutang dari suatu bank sebesar 10jt ,keringanan yang kami tawarkan yaitu :
1. Dari hutang 10jt tersebut bisa dicicil seringan mungkin dengan bunga 0%/flat.
2. Dari hutang 10jt tersebut bisa di discount atau mendapat potongan 30-60% (bahkan bisa lebih tergantung dr history pemakaian kartu/kta nya).
3. Dari hutang 10jt tersebut bisa di diskon 30-40% lalu pembayaran nya dicicil 2-6x (tergantung kebijakan bank nya)
Di indonesia sendiri bank terbagi menjadi 2 Jenis yaitu bank asing dan lokal:
• Untuk bank asing kami menyarankan nasabah ambil program discount/potongan karna lebih menguntungkan. Jadi bapak/ibu tidak harus membayar full ke bank karna mendapatkan potongan.
• Sedangkan bank lokal kami sarankan untuk ambil program reschedule/cicilan tetap dengan bunga 0%/flat. Karna bank pemerintah tidak ada discount hanya ada hapus bunga.
PROSES
Proses negosiasi nya sendiri tidak singkat:
• Untuk RESCHEDULE/CICILAN TETAP dibutuhkan minimal 3-4 bulan untuk melakukan proses negosiasi.
• Untuk DISCOUNT 1x bayar dan DISCOUNT CICIL dibutuhkan minimal 6 bulan untuk melakukan proses negosiasi.
Selama kurun waktu tersebut bpk/ibu di wajibkan TIDAK membayar biaya apapun kepihak bank (minimum payment/fullpayment/cicilan) kami sengaja membuat bpk/ibu “Bad debt” atau pailit dimata bank agar kami dapat melakukan proses negosiasi. Karna jika posisi kartu/KTA bpk/ibu pembayarannya masi bagus otomatis bank masi menganggap bpk/ibu mampu dengan begitu mereka tidak akan memberikan keringanan dalam bentuk apapun.
Bagaimana jika dalam kurun waktu proses tersebut Bpk/Ibu belum juga memiliki dana?
Jangan khawatir, sebelum melakukan negosiasi ke pihak bank kami akan selalu konfirmasi bapak/ibu terlebih dahulu . Jika bapak/ibu sudah siap dana untuk mengikuti program cicilan/discount kami akan langsung mengurus dokumen dan melakukan deal kepada pihak bank. TETAPI, jika bapak/ibu belum siap dana maka kami tidak akan melakukan negosiasi (mempending proses negosiasinya) sampai bapak/ibu siap dana.
Karna pada intinya kami disini hanya mengikuti keuangan client kami saja. Kami tidak akan memaksakan bapak/ibu untuk melakukan negosiasi jika dana dari bapak/ibu belum siap.
Apakah nanti akan ada penagihan? Apakah nanti saya tidak akan ditelpon/didatangi debtcollector?
Ya. Pertanyaan seperti itu wajar ditanyakan bpk/ibu.
Penagihan itu merupakan sistem yang otomatis akan terus berjalan jika Bpk/Ibu tidak melakukan pembayaran. Tapi Bpk/Ibu tidak perlu khawatir, kami disini akan memback-up penagihan Bpk/Ibu. Bagaimana caranya?
Kami akan merubah alamat penagihan Bpk/Ibu langsung kepihak bank nya secara komputerisasi. Jadi untuk penagihan selanjutnya akan tertagih ke alamat kami begitu juga dengan no telp hp kantor dan rumah.
Disini pun bpk/ibu akan mendapatkan surat kuasa yang menyatakan bahwa permasalahan kartu kredit dan KTA Bpk/Ibu sudah di kuasakan kepada pihak kami selaku kuasa bpk/ibu.
Jadi, selama proses berjalan anggap saja Bpk/Ibu tidak punya hutang dan fokus untuk mengumpulkan dana sampai mendapat program keringanan dari pihak bank.
KENYAMANAN
Apakah nanti di blacklist? Bagaimana dgn nama baik?
Bpk/ibu tidak perlu khawatir dengan kata blacklist di BI checking, karena disini Bpk/Ibu ada itikad baik untuk menyelesaikan hutang terserbut(dengan jalur mediasi). Istilah blacklist tidak ada dalam praktek sehari-hari perbankan Indonesia. Pada dasarnya semua pengguna kartu kredit yang ber “masalah” pasti masuk dalam laporan BI (SID) atau daftar konsumen kredit macet.
Kredit katagori dibawah pengawasan khusus (kolektibilitas II) diturunkan menjadi kurang lancar atau kolektibilitas III. Sementara kredit kurang lancar turun ke kolektibilitas IV dan V atau diragukan dan macet.
Dan bila diproses melalui pihak kami ,kami akan membantu Bpk/Ibu sampai mendapatkan surat lunas asli dari bank yang bersangkutan. Dan setelah itu bank tersebut akan dengan sendiri nya melapor/report ke BI jika bapak/ibu sudah ada pembayaran atau di katakan lunas. Karna pada dasarnya jika nasabah telat pembayaran 1 bulan bank pasti akan report ke BI begitu juga jika ada pembayaran, bank juga akan melakukan report. Tapi jika bapak/ibu mau lebih pasti, Bpk/Ibu dapat mengajukan pembersihan nama baik dengan membawa KTP asli dan surat lunas asli ke BI dan Bpk/Ibu akan mendapatkan surat keterangan pembersihan nama baik langsung dari BI.
SYARAT & KETENTUAN
Adapun beberapa syarat-syarat yang harus anda siapkan, antara lain:
• Fotocopy KTP
• Fotocopy billing statement terakhir (untuk kartu kredit) dan surat kontrak (untuk KTA)
• Materai 6000 , 3 lembar per nomor kartu/KTA.
• Operasional fee; (hanya sekali bayar & tidak ada tambahan biaya lainnya),
-Untuk total tagihan kurang dari atau sama dengan 5jt feenya sebesar Rp.650.000
-Untuk total tagihan 5jt keatas dikenakan feenya 13% dari total tagihan terakhir (dihitung perkartu).
KETENTUAN
Fee dibayar dimuka sebagai biaya operasional.
Kenapa fee dimuka?
Karena fee dibutuhkan untuk biaya operasional penanganan kartu kredit dan KTA mulai dari proses surat menyurat,penanganan penagihan, negosiasi ke bank , sampai dengan mendapatkan surat lunas dari bank yang bersangkutan.
Minimal ada dp sebagai tanda jadi ,perhari itu kita proses (buat kuitansi & surat kuasa). Disitu tertera pula perjanjian antara bpk/ibu dgn kami yang menyatakan kami akan menghandle permasalahan kartu kredit/KTA bpk/ibu.jadi kalau memang kami tidak bertanggung jawab silahkan lapor ke pihak yang berwajib.
BENEFIT DARI FEE 13%:
-Mendapat keringanan pembayaran
-Mendapat kelonggaran waktu untuk menabung/mempersiapkan dana
-Memproteksi diri anda dari penagihan dalam bentuk apapun
-Mendapat perlindungan hukum
-Mendapat Surat Lunas dari pihak bank untuk pemulihan nama baik di BI
-Mendapatkan pelayanan terbaik dari tim kami yang sudah berpengalaman selama 7 tahun dibidang mediasi perbankan
Ada jasa lain yang pembayaran fee nya di belakang/setelah negosiasi selesai?
Kami bisa pastikan Jasa tesebut tidak membackup penagihan anda, dan hanya membantu negosiasi saja.
CONTACT PERSON
WhatsApp/Telp/SMS:
081314156879
081805200059
Cipta Ultima & Associates
Kemang Point Building Jl. Kemang Raya Nomor 3 ,RT 004/001. Kec.Bangka, Kel.Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 12730
Instagram : @ciptaultima
Email : ciptaultima.associates@gmail.com
Kantor kami buka setiap hari Senin – Jumat pukul 09.00 – 17.00 wib, dan sabtu pukul 09.00 – 14.00 wib
Bagi anda yg berada di luar jakarta silahkan mengirimkan persyaratan dokumen via email atau fax. Setelah itu surat-surat akan kami kirimkan via TiKi/JNE ke alamat anda. Anda tidak perlu khawatir karna sesungguhnya pusat perbankan berada di jakarta.
JADI, TUNGGU APALAGI? JANGAN TUNGGU BERMASALAH BARU BERTINDAK