Jumat, 05 Oktober 2018

COMPANY PROFILE CIPTA ULTIMA & ASSOCIATES

CIPTA ULTIMA & ASSOCIATES merupakan jasa layanan penanganan mediasi hutang kartu kredit dan KTA secara legal. Visi dan misi kami adalah untuk membantu menyelesaikan masalah hutang nasabah kartu kredit dan KTA melalui proses negosiasi guna mendapatkan keringanan.

MENGAPA HARUS MELALUI KAMI?
Karena hanya kantor kami satu-satunya jasa mediasi hutang kartu kredit dan KTA yang dapat memberikan solusi terbaik untuk membantu menyelesaikan permasalahan kartu kredit dan KTA anda. Kantor kami terbukti telah membantu menyelesaikan hutang kartu kredit dan KTA dari berbagai macam bank, baik bank asing maupun bank lokal.



Prinsip kami adalah untuk menyelesaikan masalah hutang kartu kredit dan KTA dengan cara memberikan keringanan pembayaran dan waktu untuk mengumpulkan dana. karena kembali lagi kepada hukum agama dan hukum nasional yang berlaku bahwa hutang adalah suatu kwajiban yang harus di selesaikan/dibayar.

SOLUSI ATASI HUTANG KARTU KREDIT & KTA


Anda yang saat ini sedang pusing dengan masalah tagihan kartu kredit/KTA karna pembayaran minimum payment yg tak kunjung selesai ,ketidak sanggupan lagi untuk melakukan pembayaran ke pihak bank karna bunga yang besar atau pusing dengan penagihan bank/debtcollector yang meneror anda setiap waktu, Perkenankan kami CIPTA ULTIMA & ASSOCIATES membantu anda,kami adalah konsultan kusus penanganan mediasi kartu kredit dan KTA, Kami menawarkan jasa mediasi/negoisasi antara nasabah dengan pihak bank.

DASAR HUKUM

Bila menggunakan jasa pengacara, hal ini diatur dalam peraturan BI No. 7/34/DPNP, tertanggal 18 Juli 2005, perihal Penyelesaian Pengaduan Nasabah, yang berisi Bank wajib menetapkan kebijakan dan memiliki prosedur tertulis tentang penerimaan pengaduan, penanganan, dan penyelesaian pengaduan, serta pemantauan penanganan dan penyelesaian pengaduan.

a.Pengajuan pengaduan dapat dilakukan oleh Perwakilan Nasabah yang bertindak untuk dan atas nama Nasabah berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Nasabah.

b.Pengajuan pengaduan mencakup kewajiban menyelesaikan pengaduan yang diajukan secara lisan dan atau tertulis oleh Nasabah dan atau Perwakilan Nasabah, termasuk yang diajukan oleh suatu lembaga, badan hukum, dan atau bank lain yang menjadi Nasabah Bank tersebut.

PROGRAM

Kami menawarkan 3 program keringanan:

1.        Cicilan tetap/Reschedule dengan bunga 0%/Flat.
2.        Diskon/Potongan maksimal 30-60%.
3.        Gabungan antara diskon + cicil 

Contoh disini Bapak/ibu memiliki hutang dari suatu bank sebesar 10jt ,keringanan yang kami tawarkan  yaitu :

1.   Dari hutang 10jt tersebut bisa dicicil seringan mungkin dengan bunga 0%/flat.
2.   Dari hutang 10jt tersebut bisa di discount atau mendapat potongan 30-60% (bahkan bisa lebih tergantung dr history pemakaian kartu/kta nya).
3.   Dari hutang 10jt tersebut bisa di diskon 30-40% lalu pembayaran nya dicicil 2-6x (tergantung kebijakan bank nya)

Di indonesia sendiri bank terbagi menjadi 2 Jenis yaitu bank asing dan lokal:

• Untuk bank asing kami menyarankan nasabah ambil program discount/potongan karna lebih menguntungkan. Jadi bapak/ibu tidak harus membayar full ke bank karna mendapatkan potongan. 

• Sedangkan bank lokal kami sarankan untuk ambil program reschedule/cicilan tetap dengan bunga 0%/flat. Karna bank pemerintah tidak ada discount hanya ada hapus bunga.

PROSES

Proses negosiasi nya sendiri tidak singkat:

 Untuk RESCHEDULE/CICILAN TETAP dibutuhkan minimal 3-4 bulan untuk melakukan proses negosiasi.
• Untuk DISCOUNT 1x bayar dan DISCOUNT CICIL dibutuhkan minimal 6 bulan untuk melakukan proses negosiasi.

Selama kurun waktu tersebut bpk/ibu di wajibkan TIDAK membayar biaya apapun kepihak bank (minimum payment/fullpayment/cicilan) kami sengaja membuat bpk/ibu “Bad debt” atau pailit dimata bank agar kami dapat melakukan proses negosiasi. Karna jika posisi kartu/KTA bpk/ibu pembayarannya masi bagus otomatis bank masi menganggap bpk/ibu mampu dengan begitu mereka tidak akan memberikan keringanan dalam bentuk apapun.

Bagaimana jika dalam kurun waktu proses tersebut Bpk/Ibu belum juga memiliki dana?

Jangan khawatir, sebelum melakukan negosiasi ke pihak bank kami akan selalu konfirmasi bapak/ibu terlebih dahulu . Jika bapak/ibu sudah siap dana untuk mengikuti program cicilan/discount kami akan langsung mengurus dokumen dan melakukan deal kepada pihak bank. TETAPI, jika bapak/ibu belum siap dana maka kami tidak akan melakukan negosiasi (mempending proses negosiasinya) sampai bapak/ibu siap dana.

Karna pada intinya kami disini hanya mengikuti keuangan client kami saja. Kami tidak akan memaksakan bapak/ibu untuk melakukan negosiasi jika dana dari bapak/ibu belum siap.

Apakah nanti akan ada penagihan? Apakah nanti saya tidak akan ditelpon/didatangi debtcollector?

Ya. Pertanyaan seperti itu wajar ditanyakan bpk/ibu.
Penagihan itu merupakan sistem yang otomatis akan terus berjalan jika Bpk/Ibu tidak melakukan pembayaran. Tapi Bpk/Ibu tidak perlu khawatir, kami disini akan memback-up penagihan Bpk/Ibu. Bagaimana caranya?
Kami akan merubah alamat penagihan Bpk/Ibu langsung kepihak bank nya secara komputerisasi. Jadi untuk penagihan selanjutnya akan tertagih ke alamat  kami begitu juga dengan no telp hp kantor dan rumah.
Disini pun bpk/ibu akan mendapatkan surat kuasa yang menyatakan bahwa permasalahan kartu kredit dan KTA Bpk/Ibu sudah di kuasakan kepada pihak kami selaku kuasa bpk/ibu.
Jadi, selama proses berjalan anggap saja Bpk/Ibu tidak punya hutang dan fokus untuk mengumpulkan dana sampai mendapat program keringanan dari pihak bank.

KENYAMANAN

Apakah nanti di blacklist? Bagaimana dgn nama baik?

Bpk/ibu tidak perlu khawatir dengan kata blacklist di BI checking, karena disini Bpk/Ibu ada itikad baik untuk menyelesaikan hutang terserbut(dengan jalur mediasi). Istilah blacklist tidak ada dalam praktek sehari-hari perbankan Indonesia. Pada dasarnya semua pengguna kartu kredit yang ber “masalah” pasti masuk dalam laporan BI (SID) atau daftar konsumen kredit macet.
Kredit katagori dibawah pengawasan khusus (kolektibilitas II) diturunkan menjadi kurang lancar atau kolektibilitas III. Sementara kredit kurang lancar turun ke kolektibilitas IV dan V atau diragukan dan macet.

Bank juga dilarang menagih tunggakan kartu kredit ke keluarga nasabah dan melakukan kekerasan atau semacamnya. Info lengkap mengenai kode etik penagihan dapat dilihat pada https://www.bi.go.id/id/peraturan/sistem-pembayaran/Pages/se_141712.aspx

Dan bila diproses melalui pihak kami ,kami akan membantu Bpk/Ibu sampai mendapatkan surat lunas asli dari bank yang bersangkutan. Dan setelah itu bank tersebut akan dengan sendiri nya melapor/report ke BI jika bapak/ibu sudah ada pembayaran atau di katakan lunas. Karna pada dasarnya jika nasabah telat pembayaran 1 bulan bank pasti akan report ke BI begitu juga jika ada pembayaran, bank juga akan melakukan report. Tapi jika bapak/ibu mau lebih pasti, Bpk/Ibu dapat mengajukan pembersihan nama baik dengan membawa KTP asli dan surat lunas asli ke  BI  dan Bpk/Ibu akan mendapatkan surat keterangan pembersihan nama baik langsung dari BI.

SYARAT & KETENTUAN

Adapun beberapa syarat-syarat yang harus anda siapkan, antara lain:

• Fotocopy KTP
• Fotocopy billing statement terakhir (untuk kartu kredit) dan surat kontrak (untuk KTA)
• Materai 6000 , 3 lembar per nomor kartu/KTA.
• Operasional fee; (hanya sekali bayar & tidak ada tambahan biaya lainnya), 
-Untuk total tagihan kurang dari atau sama dengan 5jt feenya sebesar Rp.650.000
-Untuk total tagihan 5jt keatas dikenakan feenya 13% dari total tagihan terakhir (dihitung perkartu).

KETENTUAN

Fee dibayar dimuka sebagai biaya operasional.

Kenapa fee dimuka?

Karena fee dibutuhkan untuk biaya operasional penanganan kartu kredit dan KTA mulai dari proses surat menyurat,penanganan penagihan, negosiasi ke bank , sampai dengan mendapatkan surat lunas dari bank yang bersangkutan.

Minimal ada dp sebagai tanda jadi ,perhari itu kita proses (buat kuitansi & surat kuasa). Disitu tertera pula perjanjian antara bpk/ibu dgn kami yang menyatakan kami akan menghandle permasalahan kartu kredit/KTA bpk/ibu.jadi kalau memang kami tidak bertanggung jawab silahkan lapor ke pihak yang berwajib.

BENEFIT DARI FEE 13%:

-Mendapat keringanan pembayaran
-Mendapat kelonggaran waktu untuk menabung/mempersiapkan dana
-Memproteksi diri anda dari penagihan dalam bentuk apapun
-Mendapat perlindungan hukum
-Mendapat Surat Lunas dari pihak bank untuk pemulihan nama baik di BI
-Mendapatkan pelayanan terbaik dari tim kami yang sudah berpengalaman selama 7 tahun dibidang mediasi perbankan


Ada jasa lain yang pembayaran fee nya di belakang/setelah negosiasi selesai?
Kami bisa pastikan Jasa tesebut tidak membackup penagihan anda, dan hanya membantu negosiasi saja.

CONTACT PERSON

WhatsApp/Telp/SMS:

081314156879
081805200059

Cipta Ultima & Associates 
Kemang Point Building Jl. Kemang Raya Nomor 3 ,RT 004/001. Kec.Bangka, Kel.Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 12730
Telp/Fax: (021) 22719375
Instagram : @ciptaultima
Email : ciptaultima.associates@gmail.com

Kantor kami buka setiap hari Senin – Jumat pukul 09.00 – 17.00 wib, dan sabtu pukul 09.00 – 14.00 wib

Bagi anda yg berada di luar jakarta silahkan mengirimkan persyaratan dokumen via email atau fax. Setelah itu surat-surat akan kami kirimkan via TiKi/JNE ke alamat anda. Anda tidak perlu khawatir karna sesungguhnya pusat perbankan berada di jakarta.

JADI, TUNGGU APALAGI? JANGAN TUNGGU BERMASALAH BARU BERTINDAK 



KONSULTASI GRATIS!!!

BUKTI LUNAS & DRAFT RESCHEDULE

Berikut terlampir surat lunas dan Draft Reschedule/Cicilan terbaru :



















*Surat lunas/Draft yang kami lampirkan adalah surat kuasa dan surat lunas terbaru.
*Nama dan alamat client kami sengaja kami sensor karena menjaga privasi dari client kami.
*Harap tidak mengcopy/duplikat dokumen kantor kami karena hal itu merupakan perbuatan melanggar hukum dan harus di pertanggung jawabkan. 
*Silahkan datang langsung ke kantor untuk melihat bukti lunas/draft reschedule lainnya:)

TESTIMONI & BUKTI PERCAKAPAN

Terlampir Testimoni / Bukti percakapan kami dengan Client yang sudah kami bantu negosiasi :
















Sabtu, 15 September 2018

PERBEDAAN KAMI DENGAN JASA MEDIASI LAIN

KEUNGGULAN CIPTA ULTIMA & ASSOCIATES:

• Kami tidak pernah meminta 3 Digit dibelakang kartu/kartu kredit nasabah.
3 digit di belakang kartu dan fisik kartu kredit merupakan hak privasi nasabah yang tidak boleh di pindah tangankan ke orang lain untuk menghindari resiko penyalahgunaan.

• Kami tidak ada program pemutihan/Management resiko/ tidak bayar sama sekali ke bank karna sesungguhnya program tersebut tidak ada di bank, dan sangat beresiko bagi nasabah. Jasa mediasi yang benar tidak akan menyesatkan client nya.

Apa resiko nya?
-Tidak ada pengakuan secara sah dari pohak bank/bukti surat keterangan lunas yang menyaytakan hutang anda selesai.
-Pihak penaguh akan terus melakukan penagihan tanpa batas waktu (karena tidak ada penyelesaian)
-Masuk daftar hitam SID/ Blacklist BI yang mengakibatkan anda tidak dapat mengajukan pinjaman dalam bentuk apapun ke bank.

• FEE kami hanya 13% (kantor lain umumnya 15%-20%).
Boleh di cek ke kantor lain, Fee kami terbilang lebih murah dengan pelayanan yang sangat berkualitas. Dengan biaya jasa 13% itu sudah termasuk penanganan negosiasi, surat menyurat ke bank dan BACKUP PENAGIHAN, karena ada beberapa jasa yang hanya membantu mediasi saja tidak membantu untuk mengatasi masalah penagihan. dan pembayaran fee administrasi hanya ke rekening kantor atas nama FIRMA CIPTA ULTIMA & ASSOCIATES (bukan rekening atas nama pribadi)

• Kelegalitasan kami jelas, Pengacara kami terdaftar di PERADI (bisa di cek di www.peradi.or.id)PERADI sendiri merupakan Perhimpunan Advokat Indonesia, Jika kami tidak bertanggung jawab dalam menangani kasus anda, anda dapat melapor kepada PERADI, maka konsekuensi nya pengacara kami akan mendapatkan sanksi tegas hingga pemberhentian profesi/pencabutan izin paraktik.


• Pembayaran hasil negosiasi langsung di bayarkan oleh anda sesuai nomor kartu/KTA yang anda miliki, bukan melalui kami atau pihak ketiga lainnya, agar anda dapat memastikan dana tersebut masuk ke Bank yang bersangkutan.

• Tim kami professional dan berpengalaman di bidangnya selama 7 tahun

Jumat, 20 November 2015

TIPS MEMILIH JASA MEDIASI (WASPADA PENIPUAN)


Awal tahun 2000, Istilah Jasa mediasi yang membantu penutupan kartu kredit/KTA mulai muncul.Lambat laun jasa mediasi yang membantu proses penutupan kartu kredit dan KTA semakin menjamur. Sayangnya banyak sekali oknum yang mengatasnamakan Jasa mediasi seperti ini untuk mengelabui nasabah demi meraih keuntungan semata.Dengan adanya hal ini muncul lah pandangan negatif dari masyarakat terhdap istilah Jasa Mediasi yang membantu proses penutupan kartu kredit & KTA.

Contoh kasus:







Kami sering sekali mendapatkan kasus seperti ini,beberapa nasabah konsultasi kepada kami dengan masalah yang sama yakni sisa limit yang ada dalam kartu mereka di ambil atau bahkan di buat overlimit TANPA SEPENGETAHUAN nasabah oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Beberapa di antara nasabah tersebut sudah melapor ke pihak kepolisian tetapi tidak ada tindak lanjut. Jujur kami prihatin dengan kasus seperti ini. Harusnya nasabah tersebut mendapatkan perlindungan hukum dan bantuan untuk meringankan beban nya. Tetapi sayang nya oknum/ kantor tersebut justru semakin membebankan nasabah ,dan jika sudah seperti ini kami pun tidak bisa membantu. 
Kenapa? 
Karna biasanya nasabah sudah menandatangani surat dari kantor  tersebut yang mana isinya menyatakan bahwa pihak nasabah menyetujui untuk menyerahkan kartu kredit mereka ke kantor tersebut. Untuk itu sangat perlu membaca point-point dari dokumen yang akan di tanda tangani sebelum terjadi hal-hal yang tidak di inginkan. 
Untuk menghindari hal-hal yang merugikan superti contoh di atas ,Berikut kami rangkum beberapa hal yang perlu di perhatikan dalam memilih Jasa Mediasi untuk penanganan kartu kredit/KTA anda:

  1. JANGAN PERCAYA PADA KANTOR YANG MENAWARKAN PROGRAM PEMUTIHAN.
Kantor pengacara tersebut biasanya menawarkan program pemutihan (tidak bayar sama sekali) yang sebetulnya tidak ada dalam praktek perbankan sehari2.
Mereka memberi iming2-iming nasabah untuk mengabaikan pembayaran dan berkelit bahwa nama baik akan pulih dalam jangka waktu tertentu ,dan untuk penagihan akan di urus pihak pengacara dengan membayar fee sebesar 20-30% dari total hutang.
Logika: 
Sampai kapan pun yang namanya hutang harus di bayar,dan sebelum ada pembayaran nama baik di BI checking tidak akan pulih/bersih. Tetap akan blacklist walaupun sudah 10tahun (fakta teman saya sendiri). Walaupun penagihan awal-awal di urus pengacara tersebut karena alamat nasabah di alihkan. Tetapi debtcollector pasti akan mencari tahu alamat nasabah,karena bank dan debt collector tidak akan tinggal diam jika nasabah dan kantor pengacara tersebut tidak ada itikad baik.
Maka dari itu kami sebagai salah satu kantor hukum yang sudah lama berdiri di jakarta sangat menyayangkan kantor hukum lain nya yang melakukan praktek seperti itu,karena dengan maraknya kantor yang melakukan praktek itu maka di mata masyarakat semua kantor pengacara sama saja, bahkan di internet banyak yang membahas dan menjelek-jelekan kantor pengacara ,padahal tidak semua nya seperti itu.
Kantor kami selalu menawarkan program keringanan yaitu diskon dan cicilan. Kami selalu menyaran kan nasabah untuk membayar hutang mereka dengan keringanan tersebut dan menolak dengan tegas bagi nasabah yang menginginkan program pemutihan.
Karena pada dasarnya hutang harus di bayar,baik secara undang-undang maupun secara agama. Dan disini kami juga tidak mau merusak hubungan baik dengan pihak perbankan. Kami selaku mediator yang membantu negosiasi harus menjaga hubungan baik dengan pihak bank maupun debtcollector. Jika nasabah kami tidak ada pembayaran ke bank. Maka kantor kami akan di cap jelek di mata bank bahkan bisa di blacklist karena dianggap tidak menyelesaikan masalah.
2. JANGAN PERCAYA DENGAN IKLAN/IMING-IMING YANG TIDAK MASUK AKAL.
Mereka biasanya memasang iklan yang tidak masuk akal seperti diskon 80-90%.
Salah satu cara mendapatkan nasabah yaitu adalah melalui iklan lewat sms, koran, brosur atau internet. Hal itu sah saja di lakukan mengingat banyak masyarakat yang belum tau mengenai jasa pengacara yang dapat membantu negosiasi. Tetapi untuk menjanjikan diskon 90% adalah hal yang sangat beresiko dan mustahil.
Logika : 
Tidak mungkin bank akan memberikan diskon 90% begitu saja ,kecuali (maaf) kepada nasabah yang meninggal dunia. Itupun tergantung dari apakah nasabah tersebut membayar premi asuransi setiap bulan nya atau tidak. Kalau tidak maka hutang tersebut tetap akan di tagih walaupun hanya 20% saja. Tetapi jika nasabah selama pemakaian kartu kredit membayar premi asuransi maka memungkinkan untuk nasabah tersebut tidak membayar sepeserpun pada saat ia meninggal dunia. Diskon yang diberikan oleh pihak bank memang tidak sama rata,karna setiap bank punya peraturan berbeda-beda. tapi sampai detik ini saya belum pernah menemukan bank yang bisa memberikan diskon 90%.
Kantor kami tidak pernah menawarkan diskon sebesar itu. Yang kami tawarkan di iklan kami adalah diskon sebesar 30-60% karena kami tidak ingin terlalu mengumbar janji kepada nasabah,walaupun sebenarnya kami selalu usahakan di atas 50%,tidak jarang nasabah kami justru mendapat diskon 70% dari hasil negosiasi kami dan pihak bank. semuanya kembali lagi tergantung kondisi kartu /KTA nasabah.
3. PASTIKAN PEMBAYARAN HASIL NEGOSIASI ANDA BAYARKAN LANGSUNG KE NOMOR ACCOUNT KARTU KREDIT/KTA ANDA (BUKAN MELALUI PIHAK LAIN)
Banyak jasa negosiasi yang mewajibkan nasabah untuk membayarkan hasil negosiasi ke rekening kantor/pribadi mereka dengan alasan karena mereka yang akan langsung setor dana tersebut ke pihak bank nya,nyatanya sering kali terdapat penyalah gunaan dana yang seharusnya di setor ke bank. Dan kantor tersebut bisa saja membuat surat lunas palsu setelah itu, nasabah tidak dapat memastikan bahwa dana tersebut benar masuk ke bank yang bersangkutan.
Logika:
Seharusnya hasil negosiasi di bayarkan langsung ke nomor kartu /KTA anda agar anda dapat memastikan dana tersebut masuk ke bank yang bersangkutan untuk menghindari penyalahgunaan dana, dengan begitu anda dapat memastikan juga bahwa surat lunas yang terbit merupakan surat lunas asli dari pihak bank nya.
Kantor kami tidak pernah menyarankan client kami untuk membayar hasil negosiasi kepada kami, kami selalu menyarankan agar client kami membayarkan hasil negosiasi langsung ke nomor kartu kredit dan KTA mereka. Kami hanya membutuhkan struk/bukti pembayaran untuk konfirmasi ke pihak bank nya.
4.PEMBAYARAN FEE SEHARUSNYA KE ATAS NAMA PERUSAHAAN BUKAN PRIBADI 
Beberapa kasus yang terjadi adalah pembayaran fee administrasi biasanya di bayarkan ke atas nama pribadi bukan ke atas nama perusahaan, harap berhai-hati dalam hal ini karna bisa saja oknum tersebut menyalah gunakan dana anda dan perusahaan bisa saja mengelak untuk bertanggung jawab.
Logika:
Seharusnya pembayaran fee administrasi langsung ke rekening atas nama perusahaan untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan. dan nomor rekening atas nama perusahaan merupakan cerminan dari jelasnya kelegalitasan usaha tersebut, karena tentunya untuk mengajukan rekening atas nama perusahaan tersebut , perusahaan harus melampirkan dokumen/ surat-surat pendirian perusahaan tersebut seperti NPWP perusahaan, SIUP, TDP dan lain-lain.
Kantor kami mempunyai rekening atas nama perusahaan (Cipta Ultima & Associates)
5. JANGAN PERCAYA PADA KANTOR YANG MEMINTA KARTU KREDIT/3 DIGIT TERAHIR.
Tidak sedikit kantor pengacara yang meminta kartu kredit nasabah padahal dalam ketentuan nya kartu kredit tidak di benarkan di serahkan kepada pihak lain kecuali si pemegang kartu tersebut. Begitu juga dengan 3 digit di belakang kartu,3 digit di belakang kartu dapat di gunakan sebagai alat transaksi pada sistem online.
Logika:
Untuk apa kartu kredit di serahkan? Bukan kah kartu kredit merupakan privasi? Khawatirnya kantor pengacara saat ini menggunakan kartu tersebut untuk di tarik tunai atau gestun,bahkan kalau sisa limit sudah tidak ada mereka tidak segan-segan untuk melakukan overlimit pada kartu kredit. Nasabah biasanya tidak mengetahui hal tersebut karena billing dan penagihan sudah di rubah ke alamat dan no telp si pengacara gadungan.
Kantor kami tidak pernah meminta kartu kredit nasabah apalagi 3 digit di belakang kartu,mereka dapat menyimpan nya sampai dengan kami negosiasi. Jika negosiasi berhasil otomatis kami yang akan meminta nasabah untuk menggunting kartu nya dan cukup di foto lalu kirim kepada kami untuk bukti ke bank nya. Tidak perlu memberikan kartu tersebut dari awal untuk menjaga kepercayaan dari nasabah.
6.PASTIKAN ANDA DI TANGANI OLEH ORANG YANG BENAR
Dari semua faktor penyebab pembunuhan karakter dari “Jasa Mediasi Perbankan” yang paling penting adalah kembali lagi pada personal orang yang menghandle kasus nasabah tersebut.
Faktanya banyak sekali karyawan dari jasa mediasi seperti ini yang lepas tanggung jawab atau tidak betul-betul menghandle nasabah dengan baik. Itu lah salah satu mengapa kantor tersebut menjadi buruk citra nya. Padahal sebenarnya tidak semua orang seperti itu,masih sangat banyak karyawan dari jasa mediasi yang benar2 bekerja dan menangani nasabah dengan baik. Bahkan tidak jarang nasabah mereferensi-kan teman nya untuk di urus oleh orang tersebut.
Semua nya kembali lagi ke pribadi orang masing-masing. Jadi ,jangan menilai suatu lembaga hanya dari pribadi yang tidak bertanggung jawab. karna tidak semua orang seperti itu.pastikan orang yang menghandle anda merupakan karyawan tetap yang berpengalaman dan professional.
Jadi,Silahkan perhatikan 5 point di atas sebelum memilih jasa mediasi perbankan untuk membantu dalam melakukan proses negosiasi kartu kredit/KTA anda.