Awal tahun 2000, Istilah Jasa mediasi yang membantu penutupan kartu kredit/KTA mulai muncul.Lambat laun jasa mediasi yang membantu proses penutupan kartu kredit dan KTA semakin menjamur. Sayangnya banyak sekali oknum yang mengatasnamakan Jasa mediasi seperti ini untuk mengelabui nasabah demi meraih keuntungan semata.Dengan adanya hal ini muncul lah pandangan negatif dari masyarakat terhdap istilah Jasa Mediasi yang membantu proses penutupan kartu kredit & KTA.
Kami sering sekali mendapatkan kasus seperti ini,beberapa nasabah konsultasi kepada kami dengan masalah yang sama yakni sisa limit yang ada dalam kartu mereka di ambil atau bahkan di buat overlimit TANPA SEPENGETAHUAN nasabah oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Beberapa di antara nasabah tersebut sudah melapor ke pihak kepolisian tetapi tidak ada tindak lanjut. Jujur kami prihatin dengan kasus seperti ini. Harusnya nasabah tersebut mendapatkan perlindungan hukum dan bantuan untuk meringankan beban nya. Tetapi sayang nya oknum/ kantor tersebut justru semakin membebankan nasabah ,dan jika sudah seperti ini kami pun tidak bisa membantu.
Kenapa?
Karna biasanya nasabah sudah menandatangani surat dari kantor tersebut yang mana isinya menyatakan bahwa pihak nasabah menyetujui untuk menyerahkan kartu kredit mereka ke kantor tersebut. Untuk itu sangat perlu membaca point-point dari dokumen yang akan di tanda tangani sebelum terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.
Untuk menghindari hal-hal yang merugikan superti contoh di atas ,Berikut kami rangkum beberapa hal yang perlu di perhatikan dalam memilih Jasa Mediasi untuk penanganan kartu kredit/KTA anda:
- JANGAN PERCAYA PADA KANTOR YANG MENAWARKAN PROGRAM PEMUTIHAN.
Kantor pengacara tersebut biasanya menawarkan program pemutihan (tidak bayar sama sekali) yang sebetulnya tidak ada dalam praktek perbankan sehari2.
Mereka memberi iming2-iming nasabah untuk mengabaikan pembayaran dan berkelit bahwa nama baik akan pulih dalam jangka waktu tertentu ,dan untuk penagihan akan di urus pihak pengacara dengan membayar fee sebesar 20-30% dari total hutang.
Logika:
Sampai kapan pun yang namanya hutang harus di bayar,dan sebelum ada pembayaran nama baik di BI checking tidak akan pulih/bersih. Tetap akan blacklist walaupun sudah 10tahun (fakta teman saya sendiri). Walaupun penagihan awal-awal di urus pengacara tersebut karena alamat nasabah di alihkan. Tetapi debtcollector pasti akan mencari tahu alamat nasabah,karena bank dan debt collector tidak akan tinggal diam jika nasabah dan kantor pengacara tersebut tidak ada itikad baik.
Maka dari itu kami sebagai salah satu kantor hukum yang sudah lama berdiri di jakarta sangat menyayangkan kantor hukum lain nya yang melakukan praktek seperti itu,karena dengan maraknya kantor yang melakukan praktek itu maka di mata masyarakat semua kantor pengacara sama saja, bahkan di internet banyak yang membahas dan menjelek-jelekan kantor pengacara ,padahal tidak semua nya seperti itu.
Kantor kami selalu menawarkan program keringanan yaitu diskon dan cicilan. Kami selalu menyaran kan nasabah untuk membayar hutang mereka dengan keringanan tersebut dan menolak dengan tegas bagi nasabah yang menginginkan program pemutihan.
Karena pada dasarnya hutang harus di bayar,baik secara undang-undang maupun secara agama. Dan disini kami juga tidak mau merusak hubungan baik dengan pihak perbankan. Kami selaku mediator yang membantu negosiasi harus menjaga hubungan baik dengan pihak bank maupun debtcollector. Jika nasabah kami tidak ada pembayaran ke bank. Maka kantor kami akan di cap jelek di mata bank bahkan bisa di blacklist karena dianggap tidak menyelesaikan masalah.
2. JANGAN PERCAYA DENGAN IKLAN/IMING-IMING YANG TIDAK MASUK AKAL.
Mereka biasanya memasang iklan yang tidak masuk akal seperti diskon 80-90%.
Salah satu cara mendapatkan nasabah yaitu adalah melalui iklan lewat sms, koran, brosur atau internet. Hal itu sah saja di lakukan mengingat banyak masyarakat yang belum tau mengenai jasa pengacara yang dapat membantu negosiasi. Tetapi untuk menjanjikan diskon 90% adalah hal yang sangat beresiko dan mustahil.
Logika :
Tidak mungkin bank akan memberikan diskon 90% begitu saja ,kecuali (maaf) kepada nasabah yang meninggal dunia. Itupun tergantung dari apakah nasabah tersebut membayar premi asuransi setiap bulan nya atau tidak. Kalau tidak maka hutang tersebut tetap akan di tagih walaupun hanya 20% saja. Tetapi jika nasabah selama pemakaian kartu kredit membayar premi asuransi maka memungkinkan untuk nasabah tersebut tidak membayar sepeserpun pada saat ia meninggal dunia. Diskon yang diberikan oleh pihak bank memang tidak sama rata,karna setiap bank punya peraturan berbeda-beda. tapi sampai detik ini saya belum pernah menemukan bank yang bisa memberikan diskon 90%.
Kantor kami tidak pernah menawarkan diskon sebesar itu. Yang kami tawarkan di iklan kami adalah diskon sebesar 30-60% karena kami tidak ingin terlalu mengumbar janji kepada nasabah,walaupun sebenarnya kami selalu usahakan di atas 50%,tidak jarang nasabah kami justru mendapat diskon 70% dari hasil negosiasi kami dan pihak bank. semuanya kembali lagi tergantung kondisi kartu /KTA nasabah.
3. PASTIKAN PEMBAYARAN HASIL NEGOSIASI ANDA BAYARKAN LANGSUNG KE NOMOR ACCOUNT KARTU KREDIT/KTA ANDA (BUKAN MELALUI PIHAK LAIN)
Banyak jasa negosiasi yang mewajibkan nasabah untuk membayarkan hasil negosiasi ke rekening kantor/pribadi mereka dengan alasan karena mereka yang akan langsung setor dana tersebut ke pihak bank nya,nyatanya sering kali terdapat penyalah gunaan dana yang seharusnya di setor ke bank. Dan kantor tersebut bisa saja membuat surat lunas palsu setelah itu, nasabah tidak dapat memastikan bahwa dana tersebut benar masuk ke bank yang bersangkutan.
Logika:
Seharusnya hasil negosiasi di bayarkan langsung ke nomor kartu /KTA anda agar anda dapat memastikan dana tersebut masuk ke bank yang bersangkutan untuk menghindari penyalahgunaan dana, dengan begitu anda dapat memastikan juga bahwa surat lunas yang terbit merupakan surat lunas asli dari pihak bank nya.
Kantor kami tidak pernah menyarankan client kami untuk membayar hasil negosiasi kepada kami, kami selalu menyarankan agar client kami membayarkan hasil negosiasi langsung ke nomor kartu kredit dan KTA mereka. Kami hanya membutuhkan struk/bukti pembayaran untuk konfirmasi ke pihak bank nya.
4.PEMBAYARAN FEE SEHARUSNYA KE ATAS NAMA PERUSAHAAN BUKAN PRIBADI
Beberapa kasus yang terjadi adalah pembayaran fee administrasi biasanya di bayarkan ke atas nama pribadi bukan ke atas nama perusahaan, harap berhai-hati dalam hal ini karna bisa saja oknum tersebut menyalah gunakan dana anda dan perusahaan bisa saja mengelak untuk bertanggung jawab.
Logika:
Seharusnya pembayaran fee administrasi langsung ke rekening atas nama perusahaan untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan. dan nomor rekening atas nama perusahaan merupakan cerminan dari jelasnya kelegalitasan usaha tersebut, karena tentunya untuk mengajukan rekening atas nama perusahaan tersebut , perusahaan harus melampirkan dokumen/ surat-surat pendirian perusahaan tersebut seperti NPWP perusahaan, SIUP, TDP dan lain-lain.
Kantor kami mempunyai rekening atas nama perusahaan (Cipta Ultima & Associates)
5. JANGAN PERCAYA PADA KANTOR YANG MEMINTA KARTU KREDIT/3 DIGIT TERAHIR.
Tidak sedikit kantor pengacara yang meminta kartu kredit nasabah padahal dalam ketentuan nya kartu kredit tidak di benarkan di serahkan kepada pihak lain kecuali si pemegang kartu tersebut. Begitu juga dengan 3 digit di belakang kartu,3 digit di belakang kartu dapat di gunakan sebagai alat transaksi pada sistem online.
Logika:
Untuk apa kartu kredit di serahkan? Bukan kah kartu kredit merupakan privasi? Khawatirnya kantor pengacara saat ini menggunakan kartu tersebut untuk di tarik tunai atau gestun,bahkan kalau sisa limit sudah tidak ada mereka tidak segan-segan untuk melakukan overlimit pada kartu kredit. Nasabah biasanya tidak mengetahui hal tersebut karena billing dan penagihan sudah di rubah ke alamat dan no telp si pengacara gadungan.
Kantor kami tidak pernah meminta kartu kredit nasabah apalagi 3 digit di belakang kartu,mereka dapat menyimpan nya sampai dengan kami negosiasi. Jika negosiasi berhasil otomatis kami yang akan meminta nasabah untuk menggunting kartu nya dan cukup di foto lalu kirim kepada kami untuk bukti ke bank nya. Tidak perlu memberikan kartu tersebut dari awal untuk menjaga kepercayaan dari nasabah.
6.PASTIKAN ANDA DI TANGANI OLEH ORANG YANG BENAR
Dari semua faktor penyebab pembunuhan karakter dari “Jasa Mediasi Perbankan” yang paling penting adalah kembali lagi pada personal orang yang menghandle kasus nasabah tersebut.
Faktanya banyak sekali karyawan dari jasa mediasi seperti ini yang lepas tanggung jawab atau tidak betul-betul menghandle nasabah dengan baik. Itu lah salah satu mengapa kantor tersebut menjadi buruk citra nya. Padahal sebenarnya tidak semua orang seperti itu,masih sangat banyak karyawan dari jasa mediasi yang benar2 bekerja dan menangani nasabah dengan baik. Bahkan tidak jarang nasabah mereferensi-kan teman nya untuk di urus oleh orang tersebut.
Semua nya kembali lagi ke pribadi orang masing-masing. Jadi ,jangan menilai suatu lembaga hanya dari pribadi yang tidak bertanggung jawab. karna tidak semua orang seperti itu.pastikan orang yang menghandle anda merupakan karyawan tetap yang berpengalaman dan professional.
Jadi,Silahkan perhatikan 5 point di atas sebelum memilih jasa mediasi perbankan untuk membantu dalam melakukan proses negosiasi kartu kredit/KTA anda.